Sistem Informasi Pemenuhan Hak Anak Jawa Barat (SIPENA Jabar)

Satu pintu untuk melihat bagaimana hak anak dipenuhi di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. SIPENA Jabar menghimpun data anak, lembaga dan layanan ramah anak yang telah terstandardisasi KemenPPPA, serta capaian indikator Kabupaten/Kota Layak Anak dalam satu sistem informasi terpadu.

66lembaga & layanan terstandardisasi
8jenis layanan ramah anak
19 dari 27kabupaten/kota sudah memiliki layanan 70% cakupan wilayah

Sebaran layanan terstandardisasi

Laporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika Anda mengalami, melihat, atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak, laporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kabupaten/kota Anda. Pilih wilayah untuk melihat kontaknya.

Keadaan darurat

Hubungi SAPA 129, layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak dari KemenPPPA, melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Bila keselamatan jiwa korban terancam, segera hubungi Polisi di 110.

Sebaran layanan di 27 kabupaten/kota

Warna setiap wilayah menunjukkan jumlah lembaga dan layanan yang telah terstandardisasi KemenPPPA, sesuai legenda di bawah peta. Saring berdasarkan jenis layanan, tahun, atau kata kunci, lalu klik sebuah wilayah untuk melihat daftar lengkapnya.

Peta bersifat ilustratif dan bukan acuan batas administrasi wilayah.

Daftar lembaga dan layanan

    Lembaga dan layanan ramah anak

    Delapan jenis layanan distandardisasi oleh KemenPPPA dan masing-masing mendukung indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. UPTD PPA melengkapinya sebagai unit layanan pengaduan dan pendampingan anak korban di tingkat daerah.

    Perkembangan standardisasi tiap tahun

    Lihat angka dalam tabel

    Tahun yang ditampilkan adalah tahun standardisasi, bukan tahun berdirinya lembaga.

    Anak di Jawa Barat

    Hampir satu dari tiga penduduk Jawa Barat adalah anak (usia 0–17 tahun). Pemenuhan hak mereka adalah investasi terbesar daerah menuju generasi emas 2045.

    anak

    31,02% dari total penduduk Jawa Barat

    Sumber
    Disdukcapil Provinsi Jawa Barat
    Periode
    2025
    Jenis data
    Data administrasi kependudukan

    Disdukcapil dipakai sebagai satu-satunya acuan karena data kependudukan ini juga menjadi dasar penghitungan kepemilikan akta kelahiran dan KIA, sehingga angka antarindikator konsisten.

    Data anak per kabupaten/kota

    Tabel lengkap setiap indikator tersedia dalam lembar data SIPENA Jabar dan dapat dibuka langsung.

    Kartu Identitas Anak (KIA)

    Kartu identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi anak. KIA menjadi bukti identitas yang sah dan memudahkan akses anak terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta layanan publik lainnya.

    Indikator KLA 04 · Klaster I Buka tabel data

    Akta kelahiran anak

    Kepemilikan akta kelahiran adalah hak dasar setiap anak dan syarat untuk mengakses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga dokumen kependudukan lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong percepatan kepemilikannya.

    Indikator KLA 04 · Klaster I Buka tabel data

    Putus sekolah SMA/SMK

    Jumlah anak yang putus sekolah pada jenjang SMA/SMK. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menekan angka ini melalui perluasan akses pendidikan menengah serta penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.

    Indikator KLA 18 · Klaster IV Buka tabel data

    Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)

    Kabupaten/Kota Layak Anak adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan penilaiannya dijabarkan KemenPPPA dalam Petunjuk Teknis Evaluasi Penyelenggaraan KLA.

    24indikator
    1 + 5kelembagaan dan lima klaster hak anak
    5peringkat penghargaan

    Peringkat KLA dan rentang nilai

    Hasil evaluasi tahunan atas 24 indikator menghasilkan nilai dengan skala hingga 1.000. Kabupaten/kota dengan nilai minimal 500 memperoleh salah satu dari lima peringkat berikut.

      Rujukan: Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; Petunjuk Teknis Pengisian Evaluasi Penyelenggaraan KLA, KemenPPPA (2022); siaran pers KemenPPPA tentang kategori nilai KLA (2022).